Sabtu, 05 September 2015

HAM dan Kasus pelanggarannya di Indonesia


HAM dan Kasus pelanggarannya di seluruh indonesia
           

1. Pengertian HAM
    
HAM adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dimiliki oleh manusia sejak lahir yang merupakan Anugrah Tuhan YME.

2. Macam-macam HAM :

Hak asasi pribadi
-Hak hidup
2.       -Hak mengeluarkan pendapat
3.       -Hak kemerdekaan
4.       -Hak bergerak

Hak asasi ekonomi
-Hak untuk memperjualbelikan suatu barang
2.       -Hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan dan menjualnya serta memanfaatkannya

Hak untukmendapat perlakuan yang sama dihadapan hukum

Hak asasi politik
- Hak ikut serta dalam pemerintahan
2.       -Hak pilih ( hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu )
3.       -Hak untuk mndirikan partai poitik

Hak asasi sosial dan kebudayaan
1.       -Hak untuk memiliki peradilan dan mengembangkan kebudayaan 

      Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan, tata cara peradilan, dan perlindungan
1.       -Misalnya dalam penangkapan, penggelapan, peradilan

3. lembaga-lembaga HAM

 -KOMNAS HAM
2.       -Kepolisian RI
3.       -KPAI
4.       -Komnas Anti kekerasan terhadap perempuan
5.       -Lembaga Swadaya Masyarakat

Tujuan KOMNAS HAM

Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan pancasila dan UUD 1945
2.       -Meningkatkan perlindungan dan penegakkan HAM guna berkembangnya manusaia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan manusia

4. Dasar hukum HAM

1.       -UUD 1945
2.       -UU RI no. 39 tahun 1999 tentang HAM
3.       -UU RI no. 5 tahun 1998 tentang pengesahan kenfersi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam :
-Tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia
4.      - UU RI no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM
5.      - UU RI no. 33 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
6.       -KEPRES RI no. 50 tahun 1993 tentang  KOMNAS HAM

Syarat-syarat untuk menjadi anggota KOMNAS HAM

1.      - Berpengalaman dalam upaya mengajukan dan melindungi orang atau kelompok yang di langgar HAMnya
2.       -Berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya
3.       -Berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga tinggi negara.

4.       -Berpengalaman sebagai tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota LSM, dan kalangan perguruan tinggi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar