HAM dan Kasus pelanggarannya di seluruh indonesia
1. Pengertian HAM
HAM
adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dimiliki oleh manusia sejak lahir
yang merupakan Anugrah Tuhan YME.
2. Macam-macam HAM :
Hak asasi pribadi
-Hak
hidup
2. -Hak
mengeluarkan pendapat
3. -Hak
kemerdekaan
4. -Hak
bergerak
Hak asasi ekonomi
-Hak
untuk memperjualbelikan suatu barang
2. -Hak
untuk memiliki sesuatu, membeli dan dan menjualnya serta memanfaatkannya
Hak untukmendapat perlakuan yang sama dihadapan hukum
Hak asasi politik
- Hak
ikut serta dalam pemerintahan
2. -Hak
pilih ( hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu )
3. -Hak
untuk mndirikan partai poitik
Hak asasi sosial dan kebudayaan
1. -Hak
untuk memiliki peradilan dan mengembangkan kebudayaan
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan, tata cara peradilan,
dan perlindungan
1. -Misalnya
dalam penangkapan, penggelapan, peradilan
3. lembaga-lembaga HAM
-KOMNAS
HAM
2. -Kepolisian
RI
3. -KPAI
4. -Komnas
Anti kekerasan terhadap perempuan
5. -Lembaga
Swadaya Masyarakat
Tujuan KOMNAS HAM
- Mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan pancasila dan UUD 1945
2. -Meningkatkan
perlindungan dan penegakkan HAM guna berkembangnya manusaia Indonesia seutuhnya
dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan manusia
4. Dasar hukum HAM
1. -UUD
1945
2. -UU
RI no. 39 tahun 1999 tentang HAM
3. -UU
RI no. 5 tahun 1998 tentang pengesahan kenfersi menentang penyiksaan dan
perlakuan atau penghukuman lain yang kejam :
-Tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia
4. - UU
RI no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM
5. - UU
RI no. 33 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
6. -KEPRES
RI no. 50 tahun 1993 tentang KOMNAS HAM
Syarat-syarat untuk menjadi anggota KOMNAS HAM
1. - Berpengalaman
dalam upaya mengajukan dan melindungi orang atau kelompok yang di langgar
HAMnya
2. -Berpengalaman
sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya
3. -Berpengalaman
di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga tinggi negara.
4. -Berpengalaman
sebagai tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota LSM, dan kalangan perguruan
tinggi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar